A. Latar Belakang
* dari segi keamanan nasional: bayaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal, yang menyebabkan ketidakstabilan negara.
* dari segi politik:konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
* dari segi perekonomian: sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi diindonesia tersendat.
Masa demokrasi terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra dikalangan konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante. Pemungutan suara ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan presiden soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa:
· a. 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945
· b. 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat di realisasikan. Hali ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak tercapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, presiden soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut “DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959”
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara.
Isi dekrit presiden:
- Pembubaran konstituante
- Tidak berlaku kembali UUDS 1945
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Reaksi dengan adanya Dekrit Presiden
1. rakyat menyambut baik, sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa liberal
1. rakyat menyambut baik, sebab mereka telah mendambakan adanya stabilitas politik yang telah goyah selama masa liberal
2. Mahkamah agung membenarkan dan mendukung pelaksanaan Dekrit Presiden
3. KSAD meminta kepada seluruh anggota TNI-AD untuk melaksanakan pengamanan Dekrit Presiden
4. DPR pada tanggal 22 juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan UUD 1945
segini dulu yahhh.....
lanjutannya ntar akan saya post kan :-)..
saya belajar dulu yahhh....
sekian..
gamsahamnida..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar